Selasa, 22 September 2015

Materi PKS (3)

Hai kalian... kita disini mau bahas materi ke 3 nih...
Jadi kita bahas Marka Jalan. sebenernya apa sih marka jalan? gak tau? baca dulu deh,, mudah kok:)


MARKA JALAN
Adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan
yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis
serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan
membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

1. Jenis Marka
a. Marka membujur,
Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka jalan membujur. terdiri dari :
1) Marka berupa garis utuh yang berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi
garis tersebut,
2) Garis ganda terdiri garis utuh dan garis putus – putus atau garis ganda berupa dua
garis utuh,
3) Marka berupa satu garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut.
4) Marka membujur dengan garis – garis putus.


b. Marka melintang,
Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada
garis henti di Zebra cross atau di persimpangan, terdiri dari :
1) Garis utuh, menyatakan batas berhenti kendaraan yang di wajibkan oleh APILL atau
rambu larangan,
2) Garis ganda putus – putus menyatakan batas berhenti kendaraan sewaktu
mendahulukan kendaraan lain yang di wajibkan oleh rambu larangan,
3) Marka melintang yang tidak di lengkapi rambu larangan, harus di dahului oleh
marka lambang berupa segitiga yang salah satu alasnya sejajar dengan marka
melintang tersebut.
Garis henti di zebra cross atau di persimpangan


c. Marka garis serong,
Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam marka membujur atau marka melintang, Marka garis serong :
1) Garis utuh di larang di lintasi kendaraan,
2) Pernyataan pemberitahuan awal dan akhir pemisah jalan,
3) Bila di batasi oleh garis putus – putus, menyatakan bahwa kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat.

d. Marka lambang,
Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya. Dapat berupa panah, segitiga atau tulisan, di pergunakan untuk mengulangi maksud rambu – rambu lalulintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak di nyatakan dengan rambu lalulintas.


e. Marka lainnya, terdiri dari :
1) Marka untuk penyebrangan pejalan kaki, di nyatakan dengan Zebra cross
2) Marka berupa dua garis utuh melintang jalur lalulintas,
3) Marka untuk tempat penyebrangan sepeda, di nyatakan dengan dua garis putus – putus berbentuk bujur sangkar atau belah ketupat,


2. Ukuran Marka
Ukuran marka jalan di tetapkan standar sesuai dengan keputusan
Menteri Perhubungan KM 60 Tahun 1993 tentang marka jalan.

Thanks udah baca post ku ini.. semoga bermanfaat:)
Baca juga :
1. Arti LAmbang PKS
2. Visi, Misi, Janji, Motto, Viva PKS
3, Materi PKS (1)
4. Materi PKS(2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar